Batu Bara

Kerja Sama RMKE dan PEB Dorong Logistik Batu Bara Sumatera Selatan

Kerja Sama RMKE dan PEB Dorong Logistik Batu Bara Sumatera Selatan
Kerja Sama RMKE dan PEB Dorong Logistik Batu Bara Sumatera Selatan

JAKARTA - Industri batu bara di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan energi domestik maupun permintaan dari pasar internasional. 

Dalam menghadapi dinamika tersebut, perusahaan tambang dan logistik perlu memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan efisiensi rantai pasok, mulai dari lokasi tambang hingga proses pengiriman ke pelabuhan.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan pelaku industri adalah memperkuat infrastruktur logistik agar proses distribusi batu bara dapat berjalan lebih efisien.

Infrastruktur seperti jalan hauling, stasiun muat, hingga fasilitas pelabuhan menjadi komponen penting dalam mendukung kelancaran pengangkutan komoditas energi tersebut.

PT RMK Energy Tbk (RMKE) mengambil langkah strategis dengan menjalin kerja sama dengan PT Pendopo Energi Batubara (PEB). Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi logistik sekaligus memperkuat integrasi rantai pasok batu bara di wilayah Sumatera Selatan.

PT RMK Energy Tbk (RMKE) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Pendopo Energi Batubara (PEB) untuk mengembangkan infrastruktur pertambangan dan optimalisasi logistik batu bara di Sumatera Selatan.

Kerja sama ini bertujuan mensinergikan potensi kedua perusahaan, di mana RMKE akan membangun infrastruktur logistik vital yang menghubungkan area tambang PEB dengan infrastruktur milik RMKE yang telah terintegrasi dengan baik dari jalan hauling, stasiun muat, stasiun bongkar hingga pelabuhan.

Adapun penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama PEB, Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, dan Direktur Utama RMKE Vincent Saputra, bertempat di Jakarta.

Pembangunan Infrastruktur Pendukung Operasional Tambang

Dalam kerja sama tersebut, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu fokus utama yang akan dilakukan oleh RMKE. Infrastruktur tersebut dirancang untuk mendukung kegiatan operasional tambang milik PEB serta memperkuat sistem logistik batu bara di wilayah tersebut.

Dengan pembangunan infrastruktur pendukung ini PEB akan mengalokasikan hasil produksi batu bara kepada RMKE. Berikut poin utama kerja sama:

Pertama, pembangunan infrastruktur. RMKE melalui afiliasinya bermaksud membangun jalan akses dan stasiun muat (loading station) di lokasi strategis yang dekat dengan wilayah tambang PEB di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Infrastruktur yang dibangun tersebut nantinya akan menjadi aset sepenuhnya milik RMKE.

Kedua, pemanfaatan fasilitas. Dalam kerja sama ini, PEB diberikan izin untuk menggunakan infrastruktur tersebut untuk mendukung operasional pertambangannya.

Ketiga, kerja sama jual beli batu bara. Dalam skema ini, PEB akan menjual hasil tambang batubaranya kepada RMKE dengan volume yang akan disepakati kemudian dalam perjanjian definitif.

Integrasi Logistik hingga Pengangkutan Kereta Api

Kerja sama antara RMKE dan PEB tidak hanya terbatas pada pembangunan fasilitas tambang. Kedua perusahaan juga merancang integrasi logistik yang lebih luas guna meningkatkan efisiensi distribusi batu bara dari lokasi tambang hingga pelabuhan.

Keempat, integrasi logistik kereta api. RMKE akan bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk pengangkutan batubara PEB, memastikan rantai pasok yang efisien dari tambang hingga pelabuhan.

Kelima, eksklusivitas penggunaan pelabuhan. Selama PEB menggunakan fasilitas infrastruktur yang dibangun RMKE, PEB juga sepakat untuk menggunakan jasa pelabuhan milik RMKE untuk pengiriman dan penjualan batubara, baik kepada RMKE maupun pihak ketiga.

Skema integrasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem distribusi batu bara yang lebih efisien, sekaligus mempercepat proses pengangkutan dari lokasi produksi menuju pasar.

Langkah Strategis Perluasan Layanan Logistik

Direktur Utama RMKE, Vincent Saputra, menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis yang dapat memperluas jangkauan layanan logistik perusahaan di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Vincent Saputra menuturkan, kerja sama ini merupakan langkah strategis bagi RMKE untuk memperluas jangkauan layanan logistik di Sumatera Selatan.

Dengan membangun infrastruktur yang terintegrasi langsung dengan tambang PEB, perseroan tidak hanya meningkatkan volume angkutan dan penjualan batubara perseroan, tetapi juga memberikan solusi logistik yang efisien bagi mitra kami.

"PEB merupakan salah satu klien baru dari total 5 klien baru yang akan terhubung dengan fasilitas logistik milik RMKE,” ujar dia.

Ia menuturkan bahwa semakin banyaknya klien yang terhubung dengan fasilitas logistik milik perusahaan akan memberikan kontribusi positif terhadap pencapaian target bisnis perseroan.

Dengan semakin banyaknya klien baru yang secara langsung terhubung dengan fasilitas logistik tersebut, hal ini diharapkan dapat mendukung Perseroan untuk mencapai target volume pengangkutan jasa batubara sebesar 12,7 juta ton batu bara serta target penjualan batu bara sebesar 3,6 juta ton batubara dengan opsi pembelian batubara pada area tambang.

Rencana Buyback Saham hingga Rp200 Miliar

Selain mengembangkan kerja sama bisnis, RMKE juga mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam mengelola struktur permodalan.

Sebelumnya, PT RMK Energy Tbk (RMKE IJ) mengumumkan rencana pelaksanaan pembelian kembali saham (share buyback) dengan nilai maksimum sebesar Rp200 miliar.

Rencana transaksi buyback saham Perseroan ini didasari oleh fundamental yang solid dan peluang pertumbuhan yang signifikan sejak beroperasionalnya hauling road secara optimal sejak semester kedua tahun lalu.

Rencana buyback saham Perseroan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui keterbukaan informasi pada tanggal 30 Januari 2026.

Pelaksanaan buyback akan dilakukan selama periode 2 Februari 2026 hingga 1 Mei 2026 melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia, baik secara bertahap maupun sekaligus dengan memperhatikan kondisi pasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jumlah saham yang dapat dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, dengan nilai maksimum pembelian kembali saham termasuk biaya transaksi dan biaya terkait lainnya sebesar Rp200 miliar.

Buyback saham akan dibiayai menggunakan kas internal Perseroan. Perseroan menegaskan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha karena posisi arus kas masih mencukupi untuk mendukung kebutuhan operasional dan kewajiban keuangan perusahaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index