Ini Jadwal Operasional Bank Indonesia Selama Libur Lebaran Tahun 2026

Kamis, 12 Maret 2026 | 09:08:31 WIB
Ini Jadwal Operasional Bank Indonesia Selama Libur Lebaran Tahun 2026

JAKARTA - Masyarakat Indonesia diperkirakan akan menikmati masa libur yang cukup panjang pada periode Hari Raya Idulfitri 2026. 

Hal ini terjadi karena jadwal Lebaran tahun tersebut berdekatan dengan Hari Suci Nyepi yang juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penetapan tersebut mengatur hari libur nasional serta cuti bersama sepanjang tahun 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Waktu tersebut berdekatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948.

Kedekatan dua hari besar keagamaan tersebut membuat masyarakat berpotensi mendapatkan masa libur yang lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini juga berdampak pada berbagai aktivitas layanan publik, termasuk layanan keuangan dan perbankan.

Adapun rincian jadwal libur nasional serta cuti bersama selama periode Nyepi dan Lebaran 2026 adalah sebagai berikut:

Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi

Kamis, 19 Maret 2026: Libur nasional Hari Suci Nyepi

Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 2026

Sabtu, 21 Maret 2026: Libur hari pertama Idulfitri 2026

Minggu, 22 Maret 2026: Libur hari kedua Idulfitri 2026

Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 2026

Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idulfitri 2026

Dengan rangkaian jadwal tersebut, masyarakat memiliki kesempatan menikmati libur panjang yang berlangsung hampir selama satu minggu.

Bank Indonesia Menyesuaikan Jadwal Operasional

Seiring dengan penetapan jadwal libur tersebut, Bank Indonesia juga melakukan penyesuaian terhadap layanan operasionalnya. 

Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan kegiatan perbankan dengan kalender hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

BI menetapkan penyesuaian jadwal operasional selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Penyesuaian ini bertujuan memastikan aktivitas sistem keuangan tetap berjalan secara teratur meskipun sebagian layanan dihentikan sementara.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dilakukan untuk menjaga kesiapan infrastruktur layanan perbankan selama masa libur Lebaran. Dengan pengaturan ini, transaksi masyarakat tetap dapat berlangsung melalui sistem yang masih beroperasi.

Dalam pengumuman resminya, Bank Indonesia menyampaikan bahwa penyesuaian operasional berlaku pada Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.

Selama periode tersebut, beberapa layanan Bank Indonesia dihentikan sementara, sementara sebagian layanan lainnya tetap berjalan seperti biasa guna mendukung aktivitas transaksi masyarakat.

Sejumlah Sistem Pembayaran Tidak Beroperasi

Dalam periode libur tersebut, sejumlah layanan sistem pembayaran Bank Indonesia tidak beroperasi sementara waktu. Kebijakan ini berlaku untuk beberapa sistem utama yang biasanya digunakan dalam transaksi perbankan skala besar.

Layanan yang dihentikan sementara meliputi:

Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)

Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

Ketiga sistem tersebut tidak akan beroperasi selama periode 18 hingga 24 Maret 2026.

Selain itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi pada periode yang sama. SKNBI merupakan sistem yang digunakan untuk proses kliring antarbank di Indonesia.

Meskipun demikian, terdapat pengecualian untuk proses penyelesaian transaksi tertentu. Warkat debit Zona 4 yang diserahkan pada 17 Maret 2026 atau satu hari sebelum periode libur akan diselesaikan proses setelmennya pada 25 Maret 2026.

Dengan demikian, penyelesaian transaksi yang tertunda tetap dapat dilakukan setelah operasional kembali normal.

BI-FAST Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran

Di tengah penghentian sejumlah layanan tersebut, terdapat satu sistem pembayaran yang tetap beroperasi penuh selama libur Lebaran 2026, yaitu BI-FAST.

Layanan transfer antarbank melalui BI-FAST tetap dapat digunakan oleh masyarakat selama 24 jam sesuai jadwal normal. Hal ini memungkinkan transaksi digital tetap berjalan meskipun sebagian sistem lainnya tidak aktif sementara waktu.

Keberlanjutan operasional BI-FAST menjadi salah satu upaya untuk memastikan masyarakat tetap dapat melakukan transaksi perbankan dengan mudah selama masa libur panjang.

Selain sistem pembayaran, kegiatan layanan kas Bank Indonesia juga dihentikan sementara selama periode libur. Seluruh kegiatan layanan kas Bank Indonesia ditiadakan selama 18 hingga 24 Maret 2026.

Di sisi lain, seluruh transaksi operasi moneter dalam rupiah maupun valuta asing juga tidak dilakukan selama masa libur Lebaran tersebut.

Bank Indonesia juga menghentikan sementara penerbitan beberapa publikasi terkait kurs selama periode libur, antara lain:

Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)

Kurs acuan non USD/IDR

Selama periode tersebut, referensi kurs Bank Indonesia akan menggunakan kurs hari kerja terakhir sebelum libur panjang dimulai.

Operasional BI Kembali Normal Setelah Libur Lebaran

Selain layanan kurs, beberapa publikasi lain dari Bank Indonesia juga tidak diterbitkan selama periode libur Lebaran 2026.

Publikasi yang tidak diterbitkan sementara waktu meliputi:

Indonesia Overnight Index Average (INDONIA)

Compounded INDONIA

INDONIA Index

Seluruh publikasi tersebut akan kembali tersedia setelah periode libur nasional dan cuti bersama berakhir.

Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional akan kembali berjalan normal mulai Rabu, 25 Maret 2026.

Setelah tanggal tersebut, seluruh layanan sistem pembayaran, operasi moneter, layanan kas, serta publikasi ekonomi akan kembali beroperasi seperti jadwal biasa.

Sementara itu, operasional lembaga keuangan lainnya seperti bank atau institusi keuangan nonbank dapat memiliki kebijakan berbeda selama periode libur Lebaran.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memantau informasi resmi dari bank atau lembaga keuangan yang digunakan agar mengetahui jadwal layanan selama masa libur Lebaran 2026.

Terkini