JAKARTA - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan menyiapkan kebijakan beras satu harga secara menyeluruh.
Langkah ini hadir sebagai upaya memastikan masyarakat di seluruh Indonesia dapat mengakses beras dengan harga yang wajar, tanpa perbedaan signifikan antara wilayah barat dan timur.
Kebijakan ini juga menjadi alat penting untuk meredam gejolak harga di pasar sekaligus memperkuat peran Bulog sebagai penyangga pangan nasional.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa penetapan harga satu untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) telah disetujui pemerintah.
Kebijakan ini dirancang untuk mengantisipasi fluktuasi harga dan menjaga ketersediaan pasokan di seluruh wilayah, dari Sabang hingga Merauke.
“Kami sudah menghitung untuk merencanakan beras satu harga dari Sabang sampai Merauke. Yang dimaksud adalah beras SPHP, bukan beras premium. Jadi beras SPHP satu harga. Itu nanti keluar gudang Bulog kami rencanakan Rp 11.000 per kilogram,” ujar Rizal.
Dengan harga keluar gudang tersebut, Bulog memperkirakan harga jual beras SPHP di tingkat konsumen akan mencapai Rp 12.500 per kilogram.
Skema ini memberikan margin sekitar Rp 1.500 per kilogram bagi pengecer, sehingga diharapkan tetap menarik bagi pelaku distribusi tanpa membebani masyarakat.
Tujuan Kebijakan Beras Satu Harga
Kebijakan beras satu harga bukan sekadar mengatur angka di pasar, tetapi juga memiliki tujuan strategis dalam pemerataan akses pangan.
Selama ini, disparitas harga beras menjadi masalah yang cukup signifikan, terutama di wilayah Indonesia Timur. Faktor distribusi, logistik, dan biaya transportasi membuat harga beras di daerah tersebut cenderung lebih tinggi dibandingkan wilayah barat.
Dengan penetapan harga satu, masyarakat di wilayah manapun akan mendapatkan harga yang sama. Hal ini diharapkan mencegah ketimpangan sosial sekaligus menjaga daya beli masyarakat tetap stabil. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa program ini ditargetkan mulai diterapkan pada 2026.
“Satu harga beras SPHP. Ini kita usahakan di tahun 2026. Beras satu harga di manapun berada, jangan sampai masyarakat di Indonesia Timur membayar lebih mahal,” ujar Zulkifli Hasan.
Mekanisme Harga Keluar Gudang dan Margin Distribusi
Penetapan harga beras SPHP dirancang agar tetap menarik bagi para pelaku distribusi. Dengan harga keluar gudang Rp 11.000 per kilogram, pengecer memiliki ruang margin sekitar Rp 1.500 per kilogram.
Hal ini dianggap cukup untuk mendorong partisipasi distributor dan pengecer dalam menjual beras SPHP tanpa menekan keuntungan mereka secara berlebihan.
Skema harga ini juga memungkinkan Bulog untuk tetap menjalankan fungsi stabilisasi pangan secara optimal. Ketika harga beras di pasar naik atau terjadi gangguan pasokan, Bulog dapat menyalurkan beras SPHP sesuai mekanisme harga satu, sehingga harga jual di tingkat konsumen tetap terkendali.
Dampak Positif Terhadap Stabilitas Pangan
Penerapan kebijakan beras satu harga diharapkan mampu membawa sejumlah manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. Pertama, stabilitas harga beras di seluruh Indonesia dapat lebih terjaga. Kedua, daya beli masyarakat, khususnya di wilayah yang selama ini mengalami harga tinggi, akan terlindungi.
Selain itu, fungsi Bulog sebagai penyangga pangan nasional akan semakin optimal. Dengan mekanisme harga satu, Bulog dapat merencanakan distribusi beras SPHP dengan lebih terstruktur, mengurangi disparitas harga antarwilayah, serta mempercepat akses masyarakat terhadap bahan pangan pokok.
Kebijakan ini juga diharapkan menurunkan tekanan inflasi yang kerap terjadi akibat kenaikan harga beras. Dengan harga yang seragam dan terjangkau, masyarakat memiliki kepastian dalam merencanakan pengeluaran kebutuhan pangan, sehingga pengaruh fluktuasi harga terhadap ekonomi rumah tangga dapat diminimalkan.
Tantangan dan Langkah Selanjutnya
Meski kebijakan beras satu harga memiliki banyak manfaat, implementasinya tentu tidak lepas dari tantangan. Faktor logistik, ketersediaan stok di gudang, serta koordinasi dengan distributor lokal menjadi hal yang perlu diperhatikan agar program ini berjalan lancar.
Pemerintah dan Bulog perlu memastikan bahwa harga SPHP yang ditetapkan dapat tercapai di seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah terpencil. Pendekatan ini membutuhkan pemantauan dan evaluasi terus-menerus agar harga beras tetap stabil dan distribusi berjalan efektif.
Dengan strategi yang tepat, kebijakan beras satu harga akan menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Masyarakat akan merasakan manfaat langsung berupa harga beras yang lebih terjangkau, sementara pemerintah dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat posisi Bulog sebagai penyangga pangan utama.